TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengimbau pemudik untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2023 pada 24-25 April 2023. Ajakan ini guna memecah penumpukan orang dan kendaraan.
Sebelumnya, Jokowi meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan cuti bersama yang berakhir pada hari ini, 25 April 2023.
“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Jokowi seperti dikutip dari Tempo, Senin, 24 April 2023.
Jokowi mengatakan masyarakat dapat memundurkan jadwal kembali dari mudik setelah 26 April 2023. Ketentuan tersebut, kata Jokowi, berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun pegawai swasta yang mekanisme teknis liburnya dapat diatur oleh instansi masing-masing baik berupa cuti tambahan atau cuti lainnya.
“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” kata Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini juga meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan dan arahan dari petugas di lapangan selama masa arus balik Lebaran 2023.
Ketentuan cuti bersama
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Kepres Nomor 8 Tahun 2023, yang mengubah Kepres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik," demikian bunyi poin pertimbangan di Kepres yang diteken Jokowi pada 13 April 2023. Lewat Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April.
Keputusan untuk mengubah cuti bersama ini sudah disampaikan pemerintah akhir Maret lalu. Saat itu, Jokowi resmi memajukan cuti bersama Idulfitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April, setelah menerima usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selanjutnya: Kebijakan ini sudah diputuskan dalam…